Kantor Imigrasi Polewali Mandar Laksanakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Polewali Mandar.

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN=== Kantor Imigrasi Polewali Mandar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Senin (23/06/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam TIMPORA. Kegiatan pengawasan dilakukan di beberapa titik strategis yang terindikasi sebagai lokasi keberadaan orang asing yaitu tempat usaha, hotel/ penginapan, dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Aguarius DB, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan izin yang dimilikinya.

“Pengawasan ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan situasi yang kondusif serta menjamin bahwa keberadaan orang asing memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Polewali Mandar” ujar Aris.

Dalam operasi kali ini, petugas tidak menemukan pelanggaran berat, namun tetap memberikan pembinaan serta imbauan kepada pihak-pihak terkait agar lebih memahami dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Polewali Mandar berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari fungsi strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan orang asing yang tidak sesuai aturan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *