Inovasi Desa “Rumah Walet” Ditindih Bedah Rumah

  • Bagikan

Rapat Dengar Pendapat  di Ruang Aspirasi Dprd Polewali Mandar

Polewali.WartaAmperak— Komisi I dan Komis II DPRD PolMan (DewanPerwakilan Rakyat Daerah Polewali Mandar) menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) di berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi. RDP dipimpin oleh Wakil ketua komisi I DPRD PolMan Amir, didampingi ketua komisi III Andi Aliawanti Patajangi, wakil ketua komisi III H. Juanda, serta anggota komisi I dan komisi III lainnya. Kamis, 4/3/2021.

Tampak hadir, Kadis Rumkimtan (Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan) Mahadiana Djabbar, Kabid Perumahan dan Pemukimam Arham, Camat Balanipa, serta kepala Desa Tamangalle Husain Nawawi.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut adanya aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tamangalle yang menuntut agar pihak yang terkait dalam hal ini kepala desa dan Dinas Rumkimtan menjelaskan secara detail serta transparansi terkait aset desa Tamangalle yakni “Rumah Ulat” yang dibangun menggunakan Dana Desa, lalu ditimpakan dalam program BSPS (Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya) atau bedah rumah yang dianggap menyimpang.

Koordinator Aliansi Masyarakat Tamangalle Haerul Umam meminta kepada Kepala Desa Tamangalle dan Kadis Rumkimtan agar menjelaskan Secara detail dan terbuka atas permasalahan yang menjadi tuntutan mereka dalam RDP yang di gelar DPRD Polman tersebut.

“Kami menduga ada rekayasa data yang dilakukan Kepala desa Tamangalle karena aset desa Kok dimasukkan datanya ke program Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya “Ucap Haerul Umam.

Kepala Desa Tamangalle Husain Nawawi pada kesempatan RDP tersebut menyampaikan, bangunan Rumah Ulat yang di permasalahkan tersebut, merupakan program inovasi desa di tahun 2019 menggunakan dana Rp 60 juta termasuk peruntukan tugu dan rehab pagar, pemilik tanah tersebut atas nama Dewi dan tentu Statusnya sebagai hak Pinjam, bukan sepenuhnya status milik desa.” Ucap Husain.

“Tanah itu bukan milik kita, Pemdes Tamangalle hanya menumpang merehab kegiatan, karena ada namanya inovasi desa,” imbuh Husain.

Andi Mahadiana Diabbar Kepala Dinas Rumkimtan Kab. Polewali Mandar dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Dalam sosialisasi verifikasi data Penerima bantuan Stimulan waktu itu ada Kepala Desa, pak Camat serta Masyarakat, dan ditahap itu saya sampaikan, jangan ada aset desa ataupun negara yang datanya dimasukkan dalam penerima program Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya.” Terang Andi Mahadiana Djabbar

Lanjut Mahadiana menambahkan, “bahwa kejadian ini merupakan pelajaran dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi. Pasalnya data yang ia terima menurut laporan fasilitator yang turun memverifikasi rumah tersebut, mengaku mendapat data dari Kepala Desa.” Katanya.

“Kita menunggu kesepakatan hasil RDP untuk turun mengecek dan melihat langsung keadaan rumah tersebut bersama Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Polman.” Pungkas Mahadiana Djabbar Kadis Rumkimtan Polewali Mandar. (aco metro)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *