Komisi Informasi SulBar Road Show Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_MAJENE==== Keterbukaan informasi publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di balik keputusan tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut saat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Road Show melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Infirmasi Publik, yang saat ini memasuki Hari kedua pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se-Kabupaten Majene dilaksanakan di Aula Hotel Davina Majene. Selasa 20 Mei 2025.

Peserta sosialisasi terdiri dari OPD Pemkab Majene dan kepala desa se- Kabupaten Majene dan awak media.

Keterbukaan informasi publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan di balik keputusan tersebut.

Tampak hadir sebagai Narasumber yaitu Komisioner KI Sulbar Firdaus Abdullah, Kabid IKP Dian Afriyanti dan Komisioner KI Sulbar periode 2020-2024 Dulhaj Muchtar. Sebagai moderator, Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar Andi Hidayah Arif.

 

Tujuan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan informasi juga berperan penting dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Berikut adalah beberapa tujuan lebih detail :

  1. Peningkatan Akuntabilitas :
    Membuat pemerintah lebih bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya;
  2. Partisipasi Masyarakat :
    Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.;
  3. Pencegahan Korupsi :
    Menghambat potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dengan adanya pengawasan publik;
  4. Penyelenggaraan Negara yang Baik :
    Mendorong pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat;
  5. Pengembangan Ilmu Pengetahuan :
    Memperluas pengetahuan dan pemahaman publik tentang berbagai isu publik;
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan :
    Membantu masyarakat untuk mengakses informasi terkait pelayanan publik dengan lebih mudah;
  7. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Informasi :
    Membantu badan publik untuk mengelola informasi secara lebih baik dan efektif.

Komisi Infornasi Provinsi Sulawesi Barat berencana akan mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik ke semua Kabupaten se Sulawesi Barat. (.)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *