WARTAAMPERAK.COM_POLMAN==== Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi atas kesalahpahaman yang berkembang terkait pernyataan Gubernur SulBar mengenai izin tambang galian C.
Beberapa pihak sebelumnya menilai Gubernur SulBar menyebut izin tersebut berasal dari pemerintah pusat. Kamis 08/05/2025.
Tenaga Ahli Gubernur SuLBar Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Menjelaskan, Gubernur ingin menyampaikan bahwa izin galian C yang saat ini menjadi perhatian publik, diterbitkan oleh pejabat Gubernur sebelumnya. Karena itu, Gubernur terpilih, Suhardi Duka, tentu tidak dapat langsung mencabut izin yang telah keluar, melainkan harus melalui evaluasi yang menyeluruh dan sesuai prosedur.
“Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan tambang galian C kini berada di provinsi. Namun, kita harus menjaga stabilitas iklim usaha sambil mendengar aspirasi masyarakat. Semua ada prosesnya, kita ikuti aturan,” Jelas Hajrul Malik.
“Langkah ini bukan untuk membela pengusaha, tapi membangun kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat,” Pungkas Hajrul Malik. (Adv)
