WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU=== Rapat Dengar pendapat umum (RDPU) DPRD yang Di Pimpinan langsung Ketua DPRD kabupaten Irfandi Yaumil dalam agenda menindaklanjuti RDPU sebelumnya yang di laksanakan pada 3 Oktober 2024.
Kegiatan yang di laksanakan diruang aspirasi DPRD Pasangkayu kompleks perkantoran Bupati Pasangkayu 24/4/2025
Rapat RDPU ini di hadiri, Ketua DPRD kabupaten Pasangkayu Irfandi Yaumil, anggota DPRD Ersad, Muslihat Kamaluddin, Edi Pratama, Muh.Dasri dan Farid Zuniawansyah, Kepala kantor Pertanahan ART/BPN Pasangkayu Bagus budi Anggara, Perwakilan kph lariang, , Camat Tikke raya dan Kepala Desa Lariang
Dalam pantauan, pihak perusahaan tak satupun atau perwakilan datang menghadiri RDPU ini, yang membuat Ketua DPRD kabupaten Pasangkayu Irfandi Geram.
“Ini (PT.Astra Agro lestari) yang ada di kabupaten Pasangkayu, saya tidak tau apa alasannya tidak hadir ini hari, seharusnya perusahaan itu siap sedia, terkait persoalan ini. kalau bahasa sehari-hari kita “Memang kurang ajar perusahaan ini, Mappandang enteng betul nama ini” kesal Irfandi.
Perusahaan di Pasangkayu jangan main-main,dan jangan kurang ajar, saya tidak marah,saya hanya nada tinggi karena tidak bagus seperti, kesannya lembaga DPRD Pasangkayu ini tidak di hargai PT.Astra grup yang ada di Pasangkayu ini, ucap Irfandi dengan nada tinggi.
Hampir 90% PT.Astra grup yang ada di Pasangkayu ini semua bermasalah, hasil ini kami akan buatkan satu dokumen, dan akan kami sampaikan ke satgas Agraria , yang sudah di bentuk presiden. Beber Irfandi.
Sebagai langkah serius, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani konflik agraria dan masalah penguasaan lahan oleh korporasi secara lebih komprehensif dan terstruktur.
Dalam kesempatan ini Muh Dasri Anggota DPRD kabupaten Pasangkayu dari partai Nasdem, Membeberkan bahwa RDPU sebelumnya, pihak perusahaan sudah mengakui bahwa lahan 49 Hektar Diluar HGUnya .
“Sebenarnya Ini adalah penghinaan perusahaan bagi pemerintah daerah, karena ini sudah di akui oleh perusahaan diluar HGU ,jadi seharusnya ada saksi administrasi yang harus di berikan kepada perusahaan oleh pemerintah daerah” ucap Dasri ini solusi
” Walaupun kita berteriak tentang HGU tanpa kehadiran pihak perusahaan, ini koyok, Seharusnya kita memberikan usulan ke pemerintah yang betul-betul tervalidasi dengan baik”.ucap Dasri
Sampai berita ini di terbitkan kami masih mencari pihak perusahaan yang bisa kami konfirmasi, apalagi ada pihak perusahaan ingin melakukan klarifikasi bisa menghubungi nomor yang tertera di link media Warta Amperak.