Pemerintah Desa Kelapa Dua Bentuk Koperasi Merah Putih

  • Bagikan

Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa kelapa Dua yang merupakan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN==== Menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi bergerak cepat dengan menggelar rapat pembentukan Koperasi Merah Putih di desa Kelapa Dua.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditujukan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar segera melakukan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kopdes merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah saat ini sedang merumuskan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih. Diperkirakan setiap unit usaha kopdes akan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 miliar.

Kades Kelapa Dua Masdar, SH., MH. menyampaikan,
“Kami bergerak cepat membentuk Koperasi Merah Putih karena merupakan Intruksi Presiden dan sudah diatur tata cara pembentukannya lewat surat Edaran Menteri Koperasi Nomoi Tahun 2025. Saat ini tinggal menunggu peraturan Gubernur/Bupati terkait Juknis Pelaksanaannya.” Jelas Kades Kelapa Dua yang memang dikenal Inovatif

Masdar juga menambahkan,
“Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan memperkuat Ekonomi Pedesaan dan nantinya diharapkan bisa menjadi motor penggerak perekonomian Lokal yang bisa mensejahterahkan warga desa kami,” Imbuhnya.

Kabid Ekonomi Pedesaan Dinas PMD PolMan Yudianto S. saat di konfirmasi menuturkan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih tidak menghilangkan peran BUMDes justru bakal memperkuat BUMDes serta ada perbedaan antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih dan tidak akan terjadi tumpang tindih nantinya.

Yudianto S. Menerangkan perbedaan BUMDes dan Kopdes Merah Putih antara lain :

  1. Koperasi Desa Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Selain itu, koperasi baru tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sementara itu, penyelenggaraan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SEMENTARA BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, hingga mengembangkan investasi demi kesejahteraan warga desa;
  2. Koperasi Desa Merah Putih, layaknya koperasi pada umumnya, beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan keanggotaan. Bentuk usahanya sangat beragam, bisa mencakup simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil bumi anggota. SEMENTARA BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan dan kepemilikannya dipegang oleh desa. BUMDes mempunyai tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Koperasi Desa Merah Putih mengandalkan modal yang bersumber dari Dana Desa, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta potensi pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Struktur permodalan itu mencerminkan dukungan pemerintah dan akses ke lembaga keuangan formal. SEMENTARA itu, BUMDes mendapatkan modal terutama dari bantuan keuangan yang disalurkan oleh pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Selain itu, BUMDes juga memiliki peluang untuk menerima penyertaan modal dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan usaha.
  4. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Proses pemilihan tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengurus kepada seluruh anggota koperasi. SEBALIKNYA, BUMDes dikelola oleh direktur atau jajaran direksi yang umumnya ditunjuk secara langsung oleh pemerintah desa. Penunjukan tersebut memberikan pemerintah desa wewenang yang lebih besar dalam menentukan arah dan strategi pengembangan BUMDes.

Kabid Ekonomi Pedesaan ini berharap pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kelapa Dua dapat segera diikuti oleh desa lain yang ada di Sulawesi Barat khususnya desa di wilayah kabupaten PolMan.

“Saya berharap langkah strategis Kades Kelapa Dua membentuk Koperasi Merah Putih dapat di ikuti oleh desa-desa yang lain, apabila ada hambatan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih dapat berkoordinasi lansung dengan Bidang Ekonomi desa dinas PMD.” Pungkas Yudianto Syarir. (ArYa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *