Unjuk rasa GMNI Polewali Mandar tuntut Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Hentikan izin Ritel Modren, perbaikin Infrastruktur dan dugaan penyalagunaan wewenangan anggaran. (Foto Asn)
WARTAAAMPERAK.COM_POLMAN=== Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman), mengelar unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Polman. Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Medesak Bupati Kabupaten Polman, Samsul Mahmud. Menghetikan izin operasional Ritel Moderen disejumlah kecamatan diwilayah Kabupaten Polman, selesaikan persoalan infrastruktur jalan yang berada di beberapa daerah terpencil di kabupaten Polman. Dan segera menyekesaikan dugaan penyalagunaan wewenang anggaran Uang Persediaan (UP) 2025 di bagian umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Polman. Kamis, 6 Maret 2025
Kordinator lapangan, Bung Bolang dalam orasinya membacakan manifesto aksi menyatakan. Kabupaten Polman merupakan suatu daerah yang memiliki hampir puluhan Ritel Moderen dibeberapa tempat di Kabupaten Polman. Ini menjali polemik sejak pertamakali di Kabupaten Polmam, mulai dari perizinan sampai jarak dari Ritel yang satu ke Ritel yang lainnya. Begitupun dengan jarak dangan pasar tradisional persoalan perizinan Ritel Modren hingga saat ini, yang menjadi polemik adalah perizinan yang tidak sesuai dengan Peranturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2021 serta pesal 24 angka 34 Perpu cipta kerja yang memuat baru pasal 36 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Bangunan gedung dan melanggar Peranturan Daerah (Perda) dan Peranturan Bupati (Perbub) nomor 12 pasal 8 tahun 2024. Salah satunya yang berada di Jalan Hoscokro Aminoto dimana Ritel tersebut tidak memiliki izin PHG dan SLF serta jarak antara pasar tradisional dan Ritel moderen yang tidak sesuai yang di atur dalam Perbub.
“Salah satunya yang berada di Jalan Hoscokro Aminoto dimana Ritel tersebut tidak memiliki izin PHG dan SLF serta jarak antara pasar tradisional dan Ritel moderen yang tidak sesuai yang di atur dalam Perbub,” Tuturya.
Ditegaskan Korlap Unjuk Rasa GMNI Polman. Persoalan infrastruktur jalan yang berada di beberapa daerah terpencil di kabupaten Polman, dimana sampe saat ini akses jalan masih sulit di lewati Masyarakat. Salah satu contohnya di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo. Dimana akses penghubung jalan utama antar Kecamatan Bulo, dan Kecamatan Tutar terputus. Karna tidak adanya jembatan penghubung untuk menyeberangi sungai dan jalanya juga di beberapa titik masih belum di perbaiki oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Persoalan infrastruktur jalan yang berada di beberapa daerah terpencil di kabupaten Polman, dimana sampe saat ini akses jalan masih sulit di lewati Masyarakat. Salah satu contohnya di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo,” Tuturnya.
Disebutkan Korlap Unjuk Rasa GMNI Polman. Di tengah-tengah defisit anggaran di kabupaten Polman serta efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, beberapa hari yang lalu beredar berita dugaan penyalagunaan wewenang angaran Uang Persediaan (UP) 2025 di bagian umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Polman dimana anggran UP 2025 sebesar Rp. 1.051.000,000 yang secara simbolis telah di serahkan oleh bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Polman, Bakri. Sebesar Rp 186 Juta Rupiah, disebutnya telah diambil kembali oleh kuasa pengguna anggaran (KPA), yang dalam hal ini kepala Bagian Umum, Andi Iskandar pernyatan Imran Toppo. Dalam berita yang publikasikan Polewaliterkini.Net. Adapun menjadi problem lain di tubuh Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, adaya berita yang beredar di media Swarta.Id yang dinama Surat Keputusan (SK) pergantian pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, diduga cacat prosedur dalam berita yang beredar SK tersebut di duga cacat hukum. Dan sepihak sebab bukan penomoran dan produk dari bagian hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Polman, selain itu dalam surat tersebut tertulis mengangkat Bakri. Saat ini menjabat sebagai Bendahara Sekretaris Daerah dalam 2 jabatan lain yakni sebagai PTTK Sub bagian Tata Usaha dan PTTK Sub bagian perlengkapan hal ini kemudian menjadi hal tidak dan menganggap keputusan yang di ambil dan cacat prosedural.
“Pergantian pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Polman, diduga cacat prosedur dalam berita yang beredar SK tersebut di duga cacat hukum. Dan sepihak sebab bukan penomoran dan produk dari bagian hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Polman, selain itu dalam surat tersebut tertulis mengangkat Bakri,”Katanya.
Ditegaskan Korlap Unjuk Rasa GMNI Polman. Dengan ini gerakan marhaenis bersuara membawa tuntutan pencopot Kasatpol PP Kabupaten Polman, yang tidak becus melakukan penindakan terhadap Ritel Modern yang membandel.Meminta membuat Perbub mengenai sangan dekat antara Ritel moderen dengan pasar tradisional. Hentikan perizinan Ritel untuk masuk lagi diwilayah Kabupaten Polman. Perbaiki infrastruktur jalan yang berada di Daerah terpencil diwilayah Kabupaten Polman. Copot Pelaksanaan Harian Kepala Bagian Hukum.Copot Pejabat Sekreteris Daerah Kabupaten Polman.
“Menuntut perbaiki infrastruktur jalan yang berada di Daerah terpencil diwilayah Kabupaten Polman. Copot Pelaksanaan Harian Kepala Bagian Hukum. Copot Pejabat Sekreteris Daerah Kabupaten Polman,” Ucapnya.
Sementaran Kepala Dinas PTSP Pemerintah Kabupaten Polman, I Nengah Tri Sumardana. Menemui pengunjuk rasa, menyatakan. Berterima kasih atas kedatangan adik-adik massa aksi untuk menyampaikan kelu kesah dari masyarakat Kabupaten Polman. Terkait tuntutan adik-adik massa aksi akan teruskan kepada bapak Bupati Kabupaten Polman dan tentunya menjadi perhatian dari Bapak Kabupaten Bupati, Samsul Mahmud, yang baru. Mengenai Ritel Modern akan menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Polman, karena selain menyalahi aturan mereka juga seolah olah mengejek sebab pemerintah Kabupaten Polmam. Telah melakukan penutupan tetapi masih melakukan operasional penjualan.
“Berterima kasih atas kedatangan adik-adik massa aksi untuk menyampaikan kelu kesah dari masyarakat Kabupaten Polman. Terkait tuntutan adik-adik massa aksi akan teruskan kepada bapak Bupati Kabupaten Polman dan tentunya menjadi perhatian dari Bapak Kabupaten Bupati,” Beberya.
Setelah berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Kabupaten Polman, berujuk rasa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman, Jalan Mr. Muh. Yamin, Kelurahan Madatte, Kabupaten Polman. Pada unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman kembali menyampaikan orasinya. Kemudian diterima oleh pelaksana harian Kasi Intel Kejaksaan Negri Polman, Angga Saputra. Dilanjutkan Kasi Intel Kejaksaan Negri Polman, menyampaikan kepada perunjuk rasa. Untuk diperjelas terkait pelaporan dari adik-adik massa aksi, terkait dana apa yang dipermasalahkan dilaporan tersebut.
“Mungkin dari berkas yang adik-adik massa aksi bawa kami akan coba pelajari dan nanti akan kami konfirmasi melalui nomor telpon yang tertera di berkas ini,” Paparnya
(Asn)
