Lsm Amperak Soroti Insentif Covid-19 Puskesmas Bambalomotu

  • Bagikan

Ketua Lsm Amperak Erwin Hariyanto

PASANGKAYU,WARTAAMPERAK– Dinilai tidak adanya transparansi peruntukan pengelolaan dana insentif pelayanan kesehatan Covid-19 yang diperuntukan bagi tenaga medis dalam penelusuran dan penanganan pasien di perangkat kerja Puskesmas Bambalamotu.

Hal tersebut mendorong LSM Amperak (Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan) Sulbar melayangkan surat permintaan informasi kepada kepala Puskesmas Bambalomotu.

“Kemarin kami sudah melayangkan surat permintaan informasi yang ditujukan langsung kepada Kepala Puskesmas Bambalamotu. Dan sudah diterima salah satu staf tata usaha, kemarin Rabu 3 Februari,” kata Ketua Amperak Erwin Haryanto melalui telepon selulernya, Kamis, 4/02/2021.

Menurutnya, banyak keluh kesah dari beberapa tenaga medis, bahwasanya jumlah dana yang mereka terima melalui transfer ke rekening diperintahkan diserahkan kembali ke Puskesmas.

“Kami sudah mendengar keluhan tenaga kesehatan di Kecamatan Bambalomotu terkait dengan dana insentif Covid-19 yang lansung masuk ke rekening tenaga kesehatan. Tapi oleh pihak Puskesmas tersebut di suruh serahkan ke mereka, alasan ini yang kami mau tau kok bisa?, dana masuk ke rekening pribadi tenaga kesehatan diminta oleh pihak Puskesmas. Buat apa?,” ujar Erwin

Diketahui bersama, bahwa dana insentif Covid-19 telah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

“Kan udah jelas di Permenkes siapa saja penerima insentif Covid-19, gak boleh bikin aturan sendiri ! Kami sudah layangkan surat permintaan informasi ke pihak Puskesmas semoga cepat ditanggapi karena Amperak berharap masalah permintaan informasi ini tidak sampai berlanjut di sidang Sengketa!.” Tegas ketua Amperak.

Ia menambahkan, surat permintaan informasi kepada Puskesmas Bambalamotu, sudah diatur dalam perundan-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

Dihubungi via WhatsApp Kepala Puskesmas Bambalomotu Ibu Hasna hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu dihubungi via telpon tentang kisruh tersebut, mengatakan, “Saya gak dengar itu, coba tanya kesana (pihak Puskesmas red.). Ngak ada informasi kalau ada kisruh-kisruh! masing-masing Puskesmas ada kebijakan nya, jadi tanya saja kesana.

“Kecurigaan kami tentang adanya dugaan manipulasi data semoga tidak benar adanya.” harap Erwin. (Yudi/…)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *