WARTAAMPERAK.COM_MATENG=== Pengacara Muda Sulawesi Barat Yusuf Daud pada saat di Konfirmasi Terkait pendampingannya kepada masyarakat Pesisir di Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan bahwa sangat menyayangkan adanya perencanaan Pembukaan Tambang Batuan di Muara Sungai Budong – Budong, karena ketika hal tersebut di lakukan bisa menimbulkan dampak Kerusakan lingkungan dan Juga Dampak Sosial di Masyarakat Sekitar. Minggu 08/12/2024.
Dimana Lokasi tersebut Sangat dekat dengan Pemukiman Masyarakat Desa Budong – Budong dan Desa Babana Ketika tambang tersebut beroperasi Sangat berpotensi mengakibatkan hilangnya Pemukiman Masyrakat dan Beberapa Situs Bersejarah di desa Budong – Budong, sementara Budong – Budong ini adalah merupakan tempat yang sangat bersejarah di Mamuju Tengah jadi sangat di sayangkan ketika dilakukan eksploitasi sumber daya Alam disana yang sangat berpotensi merusak bahkan menenggelamkan desa Budong karena kita suda melihat apa yang terjadi di Lariang.
“Tidak cuman itu ketika Tambang dari PT Yakusa Tolelo Nusantara tersebut beroperasi juga berdampak pada pencarian dan Perekonomian nelayan yang ada di Desa Budong – Budong dan Babana Karena kedua Desa tersebut memiliki kelompok Nelayan yang menjadikan muara Budong – Budong dan sekiranya sebagai tempat mengais rezeki untuk menyambung hidup,” sambung Yuda Yang juga aktivis sosial.
Selanjunya Yuda juga menyampaikan Agar Pihak Terkait dan dinas yang berkaitan dengan perizinan, yang sudah memberikan rekomendasi bahkan penerbitan Persetujuan Lingkungan PT Yakusa Tolelo Nusantara agar mengevaluasi kembali dokumen persyaratan tersebut.
“kami patut menduga ada pelanggaran Administratif yang di lakukan oleh oknum – oknum tertentu untuk mempermulus pengurusan ijin tersebut khususnya pada persetujuan masyarakat sekitar untuk penerimaan tambang di desa Budong – Budong.” Jelasnya.
“Jadi saya sangat berharap agar Pihak Terkait dan Dinas Terkait untuk segera melakukan Evaluasi kembali dan Mencabut segala Rekomendasi dan Persetujuan terhada beroprasinya Tambang Batuan PT Yakusa Tolelo Nusantara di Desa Budong – Budong karena ketika hal tersebut tidak dilakukan maka saya sebagai Advokat dari Aliansi Masyarakat Pesisir Akan melakukan Upaya Hukum yang jelas dan terukur Terkait adanya dugaan Mal administrasi atau Pemalsuan dokumen terkait persetujuan masyrakat Desa Budong – Budong.” Tutup Dosen Salah satu Universitas di Sulawesi Barat. (Rls)