Kasus Dugaan Persetubuhan Di Bawah Umur, Kasat Reskrim Polres PolMan Harap Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Kondisi Anak-Anak

  • Bagikan

AKP Muhammad Reza Pranata Kasat Reskrim Polres PolMan

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN==== Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) memberikan keterangan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.

Melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata di dampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana di Kantor Rekrim Polres Polman. Selasa (04/12/24).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang tersangka yang berinisial A (29 tahun), seorang pria yang tinggal di Kecamatan Tapango Kabupaten Polman.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga korban Inisial U (44) yang ditempati mengadu, Korban menceritakan Kejadian yang menimpa dirinya Inisial J (15).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga Pelaku A pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 di rumahnya yang pada saat itu Korban sedang sendiri

Sehingga terduga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Dari hasil Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Persetubuhan, dia mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi Korban dan sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Korban.

Diketahui ternyata korban telah memiliki suami dan sementara hamil 4 bulan, Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tepat. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar kita,” ujar AKP Muhammad Reza Pranata.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Polres Polman berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kepolisian juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana lainnya yang melibatkan anak-anak.

Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (Rls/Acho Metro)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *