WartaAmperak.Com_PolMan=== Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut di kec. Binuang.di Kab. Polman. Jumat (15/11/24)
Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya laporan masyarakat tentang maraknya judi online di wilayah Polman
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pelaku Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Sekitar pukul 13.40 Wita, melakukan penggerebekan judi online jenis Togel / kupon putih Kec. Binuang Kab. Polman,
Dimana pada saat itu terduga pelaku RAMLI Sedang melakukan perjudian online jenis togel / kupon putih dengan cara menerima pasangan nomor togel dari orang yang sudah sering datang untuk membeli.
selanjutnya personil melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku, setelah di amankan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku.
Adapun Hasil Introgasi terhadap Terduga Pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menjadi Penjual (pengomset) togel / kupon putih online sekitar 4 tahun dan mengirimakan omset miliknya kepada H
Dari hasil interogasi lel. R personil langsung menuju ke rumah H dan berhasil mengamankannya saat sedang melakukan perjudian togel / kupon putih online, setelah mengamankan terduga pelaku selanjutnya personil gabungan melakukan interogasi.
Adapun Hasil Introgasi terhadap Terduga Pelaku Lel. H juga mengakui bahwa dirinya telah menjadi Pemain judi togel / kupon putih online sekitar 4 tahun mengirimkan pasangan nomornya ke situs TOTOKITA dan mendapatkan keuntungan dari kemenangan pasangan di dalam akun judi miliknya
“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup.
Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, seperti handphone digunakan untuk mengakses situs judi online,” ujar AKP Muhammad Reza.
Pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Polman tersebut diduga telah menjalankan bisnis judi online selama 4 tahun. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil perjudian yang dilakukan para pemain.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal terkait perjudian online, yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini, karena selain merugikan secara finansial, juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tambah AKP Muhammad Reza
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Polman untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian online yang marak di kalangan masyarakat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal tersebut agar dapat ditindak secara tegas. (Acho Metro)