Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Kegiatan Pelatihan Dan Pengenalan Senjata Api

  • Bagikan

POLMAN_WARTAAMPERAK .COM==== Dalam rangka menunjang pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Bidang Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar kegiatan Pelatihan Pengenalan dan Penggunaan Senjata Api.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (5/11/2024) tersebut diikuti oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan pegawai yang tugasnya bersinggungan dengan penegakan hukum Keimigrasian.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Imigrasi Polman menggandeng Kodim 1402/Polman untuk memberikan pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api, dengan fokus pada pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api laras pendek.

Kegiatan dilaksanakan di area latihan menembak terbuka Desa Beroangin Kec. Mapili Polman yang juga digunakan oleh prajurit Kodim 1402 Polewali Mandar untuk berlatih. Turut hadir Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polewali Mandar, Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan yang memantau jalannya kegiatan.

Dandim 1402/Polman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum, terutama di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

“Saya melihat kegiatan ini sebagai cara kita untuk bekerjasama, untuk bersinergi dan untuk bersilaturahmi,” ujar pria keturunan Batak tersebut.

Kegiatan dimulai dengan pengenalan senjata api beserta bagian-bagiannya oleh instruktur dari Kodim 1402/Polman, cara memegang, posisi tubuh, cara membidik, serta cara memperlakukan senjata, sebelum, saat, dan sesudah menembak, dengan tidak melupakan aspek utama, yaitu keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar.

Adithia P. Barus selaku Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar yang hadir langsung dalam kegiatan menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini merupakan upaya jajarannya dalam menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

“Kegiatan yang kami lakukan hari ini, bekerjasama dengan Kodim 1402/Polman, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Adithia.

Lebih lanjut, Adithia menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi kegiatan pengamanan fungsi Keimigrasian.

“Sesuai Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan Negara Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, tentunya dengan persyaratan yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adithia. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *