Kuasa Hukum Pelapor Adv Harmoko, SH
WartaAmperak.com_PolMan==== Diduga melakukan penyerobotan lahan objek Tanah dan Empang yang terletak di desa Mirring, Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar (Polman), 3 orang dilaporkan ke Polisi.
Harmoko, SH Kuasa hukum dari pihak pelapor yang merupakan ahli waris dari Jeni telah resmi memasukkan laporan di Mapolres Polman beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari adanya klaim sepihak oleh terlapor inisal A. DM dan S terkait kepemilikan tanah di Desa Mirring, yang menurut pelapor, merupakan milik kliennya yang telah sah secara hukum dan memiliki bukti sertifikat yang kuat.
Tiga orang yang dilaporkan tersebut telah memasuki, memanfaatkan lahan dan mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pemilik tanah.
“Kami telah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian atas tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terlapor. Klien kami sebagai ahli waris lahan memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, dan tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar kuasa hukum pelapor Harmoko, SH dalam keterangannya Senin (23/9/24).
Menurutnya, yang melaporkan hal ini ada tujuh orang ahli waris merupakan anak kandung dari Jeni yang memiliki bukti sertifikat kepemilikan lahan..
Adapun luas lahan ini berdasarkan dengan nomor sertifikat 577 ada sekitar 2 hektar lebih .
Lalu yang serifikat dengan nomor 604 lahan ada sekitar hampir 6 hektar. Sertifikat terbit pada tahun 1987.
“Jadi ada 2 sertifikat yang diserobot oleh pihak terlapor inisial A, DM, dan S. Untuk sementara ada 3 orang’ yanng kami laporkan.” ungkapnya.
Harmoko mengutarakan bahwa awal mula mereka kuasai lahan itu karena mereka dipercayakan untuk menggarap. Dalam hal ini mereka dipekerjakan oleh almarhum Jeni
Almarhum Jeni memperkerjakan tiga orang ini atau lebih dari 3 orang, kemudian setelah Jeni meninggal dunia pada tahun 2004. disitu mereka mulai menguasai bahkan pada saat ahli warisnya ini turun lapangan atau ke objek lahan mereka disuruh untuk keluar. Mereka diusir.
“Yang saya dapatkan keterangan dasar kepemilikan mereka (terlapor) dalam bentuk sporadik bukan sertifikat. Yang diterbitkan pada tahun 2018. Yang menerbitkan dari pemerintah desa Mirring dan kecamatan Binuang. Kepala Desa dan Camat yang mengetahui dalam hal ini mereka bertanda tangan serta sporadik ini di cap stempel.” Ujarnya.
“Saya sudah konfirmasi kepada pak kepala desa Mirring dalam hal ini mereka mengakui itu. Dan dia bilang itu hanya mengetahui saja. Tapi dalam hal ini isi dalam surat itu, itukan palsu karena isi dalam surat itu menerangkan bahwa tanah itu dia dapatkan dari tanah adat dan mereka menggarap itu dari tahun 1977.” Imbuhnya.
Ia juga menuturkan, “Menurut saya ini adalah keterangan palsu karena sertifikat lahan itu terbit pada tahun 1987. itu atas nama Jeni bukan tanah adat seperti yang tertuang dalam surat keterangan yang di tandatangani pihak pemerintah. Desa. Dan kami sedang mendalami kesalahan administrasi ini bisa saja kedepan kita laporkan pihak pemerintah Desa dan Kecamatan Binuang.” Jelasnya.
“Dasar seporadiknya itu mereka menggarap mulai tahun 1977 . Tanah adat,” bebernya.
Rencananya besok akan dihadirkan saksi – saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian Polres Polman
Kata Harmoko, Ada beberapa orang saksi – saksi yang akan saya hadirkan. Termasuk pekerja yang pernah dipekerjakan dilahan tersebut.
Ia berharap kepada pihak kepolisian segera menangani secata profesional Kasus inj. Sehingga hak – hak pihak yang dirugikan bisa dipulihkan kembali.
Pihak kepolisian reserse umum Brigpol. Hartadi Effendi membenarkan adanya laporan tersebut. Terkait dugaan penyerobotan lahan tanah di Desa Mirring Kecamatan Binuang.
Menurutnya. akan segera memanggil para saksi – saksi maupun terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait laporan ini. Semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” ungkapnya. (Acho Metro)