Sekertaris LBH Mitra Madani Sulbar Yusuf Daud Pertanyakan Terkait Pemberhentian Penyidikan Kasus di Polres Mamuju Tengah

  • Bagikan

Lokaso obyek pelaporan dusun Salupangkan tua desa Kambunong kecamatan Karossa

WartaAmperak.com_Mateng=== Adv. Yusuf Daud Kuasa Hukum Pelapor Dugaan tindak Pidana Pengrusakan tanaman heran, kecewa dan mempertanyakan Penghentian kasus dengan alasan tidak cukup Bukti dan Pengrusakan tidak di sengaja. Kamis 08/08/2024.

Adv. Yusuf Daud Sekertaris LBH Mitra Madani Sulbar menerangkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2024 saudari Mastura klien Adv. Yusuf Daud melaporkan dugaan Pengrusakan tanaman di Polres Mamuju Tengah berupa beberapa pohon Durian Otong dan pohon Kelapa Sawit produksi yang terletak di dusun Salupangkan Tua desa Kambunong kecamatan Karossa kabupaten Mamuju Tengah.

Setelah menunggu hampir 3  bulan lamanya mulai dari 18 Mei 2024 masuk laporan sampai 8 Agustus 2024 justru keluar surat SP2HP yang intinya menyampaikan bahwa kasus tersebut di berhentikan, karena tidak cukup bukti, dan pengrusakan juga tidak disengaja kata polisi dalam surat SP2HP tersebut, juga disebutkan Pelapor tidak bisa memperlihatkan alas hak Sertifikat.

“Ini kan aneh bin ajaib, orang sengaja menggali tanah untuk di jual (tambang galian C) yang mengakibatkan 4 pohon Durian Otong produksi tumbang dan 1 pohon Kelapa Sawit produksi tetapi penyidik mengatakan dalam surat pemberitahuan hasil penelitian Laporan bahwa tidak cukup bukti dan juga tidak disengaja merusak tanaman tersebut, hal tersebut akan menjadi Preseden buruk terhadap penegakan Hukum ketika alasan tidak sengaja tersebut dijadikan alasan untuk pemberhentian Penyelidikan perkara,” jelas Adv. Yusuf Daud.

Ia juga mengatakan, “dugaan tindak pidana yang lain nantinya orang akan berdalih bahwa saya tidak sengaja melakukan hal tersebut, sehingga akan diberhentikan lagi penyelidikannya sehingga Orang yang mempunyai niat untuk merusak akan sewenang-wenang menggangu hak orang lain ketika alasan tidak disengaja menjadi dalil untuk meberhentikan suatu proses Penegakan hukum.” Sambungnya.

“padahal bukti apa yang mau di cari, disitu bukti masih ada pohon Durian dan pohon Kelapa Sawit yang tumbang, apakah itu tidak cukup bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan.” Katanya dengan nada bertanya.

“Juga terkait tidak adanya alas hak sertifikat yang Menjadi alasan dalam pemberhentian Suatu perkara pengrusakan hal tersebut sangat tidak mendasar karena yang klien kami laporkan bukan penyerobotan tanah melainkan pengrusakan tanaman karena Pada dasarnya tanah olahan tidak Semua memiliki alas hak seperti sertifikat namun tanaman yang tumbuh bukan berarti tidak memiliki pemilik dan orang sewenang wenang untuk merusaknya.” Tutup Yuda Sapaan Akrabnya. (Rilis).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *