WartaAmperak.com_PolMan==== Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Linkar) pertanyatakan kasus dugaan pencemaran lingkungan mengubur sampah di hutan kota Polewali di acara audensi dengan Kapolres Polewali Mandar yang berlansung di Cafe Purnama Pekkabata pada hari Senin 24 Juni 2024.
Tampak hadir di acara tersebut Kapolres PolMan, Kasat Serse, Kasat Intel, Kasat Lantas, Kasat Bimas, Kanit Tipiter sedang dari pihak Linkar tampak hadir ketua Amperak, Ketua Apkan, Lsm Lamdes, Lsm Mandat, Lsm Lembaga Bakti Pertiwi, Lsm Sahabat Desa, ketua Lembaga Anak Mandar dan Sekjen Gebrak Nasional.
Dalam audensi tersebut pihak Linkar mempertanyakan beberapa kasus yang sedang jadi pembicaraan di Masyarakat PolMan diantaranya kasus Pencemaran Hutan Kota, Penetapan tersangka kasus Civid-19, antrian BBM dan Gas Elpiji, Sepeda Listrik dll.
Ketua Apkan RI Abd. Rahman Yunus yang mengangkat kasus Pencemaran hutan kota menuturkan, “sebagaimana penjelasan pak Kasat tadi bahwa kasus ini masih berjalan dan saat ini masih menunggu tim forensik dari Mabes Polri untuk melakukan uji lab di lingkungan sekitar hutaasn kota.” Ujarnya.
Ketua Apkan menambahkan, “yang pasti walaupun bukan sebagai Pelapor tapu kami dari Linkar akan tetap memantau terus perkembangan kasus dugaan pencemaran lingkungan di hutan kota.” Sambungnya.
Ketua Amperak sebagai inisiator audensi menjelaskan bahwa tujuan audensi ini selain sebagai ajang silaturahmi antara Lsm dengan pihak Kepolisian juga membawa aspirasi masyarakat.
“Selain silaturahmi di audensu tadi Linkar juga membawa aspirasi masyatakat terutama mempertanyakan terkait beberapa kasus yang dalam pandangan masyarakat tidak berjakan, utamanya kasus Penimbunan sampah di hutan kota dan kasus Covid-19,” Jelasnya.
“Alhamdulillah pihak Polres tadi melalui Kasat Reserse memberikan penjelasan yang pastinya itu juga nanti yang akan kami sampaikan ke masyarakat.” Pungkas Ketua Amperak Arwin Hariyanto. (ArYa).