Pimpin Press Release, Kapolres PolMan AKBP Anjar Purwoko : Penggunaan Knalpot Brong Sangat Menggangu Kenyamanan Masyarakat

  • Bagikan

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, SH, S.I.K, MH (Pegang Mic) pimpin press release pemusnahan penindakan pelanggaran knalpot brong sat Lantas Polres Polman

PolMan_WartaAmperak.com=== Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko SH, S.I.K, MH pimpin Press Release Pemusnahan Penindakan Pelanggaran Knalpot brong sat Lantas Polres Polman.

Kegiatan ini berlangsung dihalaman Kantor Sat Lantas Polres Polman  jl. Dr.Ratulangi Pekkabata Kab.Polewali Mandar., Rabu (10/01/24).

Selain dihadiri Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko SH, S.I.K, MH, Press Release ini dihadiri  oleh  Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra S.H.,S.I.K, Kasat lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah S.H.,M.Si, Kasihumas polres Polman Iptu Muhapris serta  jajaran personil Sat Lantas Polres Polman.

“Salah satu Pelanggaran Kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas diwilayah hukum Polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.” ujar Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko SH, S.I.K, MH.

Dijelaskan pula pelanggaran ini sudah diatur pada pasal 285 ayat 1 UU No.22 tahun 2009 yang berbunyi Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Adapun data penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang.

Untuk jumlah penindakan tilang Knalpot brong pada triwulan IV adalah pada bulan Oktober 2023 sebanyak 21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang dengan usia pelanggar Knalpot brong sebagai berikut usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (Pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.

Mekanisme penindakan Knalpot brong pada sat Lantas Polres Polman yaitu berupa ranmor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku namun Knalpot brong pada ranmor tersebut harus dilepas dan disita dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan kestandar pabrikan.

Sementara itu, Kasat lantas Iptu Kadriyansyah menjelaskan penindakan pelanggaran Lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif dan Represif.

Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan Preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan diserah rawan Kamseltibcar lantas di Kabupaten Polman.

“Sedangkan tindakan refresif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar Lalulintas yang ditemukan Serta pelanggar Lalulintas yang mengemudikan Ranmor menggunakan Knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial” tuturnya. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *