Media Massa Memiliki Hak Memberitakan FPI

  • Bagikan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Jakarta.WartaAmperak– Terkait dengan penegasan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh bahwa media massa memiliki hak untuk memberitakan terkait Front Pembela Islam atau FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kadiv Humas Mabes Polri (Kepala Divisi Hubungan Masyarakat) Irjen Argo Yuwono memastikan, maklumat kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI (Front Pembela Islam), tidak melarang media untuk memberitakannya. Minggu3/01/2021

Maklumat kapolri di point 2d, berbunyi ‘Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’. Ditekankan Kadiv Humas Mabes Polri, pada poin tersebut, pihaknya sama sekali tidak menyinggung media.

Dalam keterangan resminya Irjen Argo Yuwono mengatakan. “Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ujarnya

Argo menjelaskan, yang dimaksud dalam poin 2d tersebut yakni, simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

“Dalam poin tersebut diatas jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokativ, perpecahan dan sara maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” Pungkas Kadiv Humas Mabes Polri. (arya)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *