UU Cipta Kerja Disahkan, Presidium Ampas SulBar : Semakin Terlihat DPR Hari Ini Sudah Tidak Lagi Berpihak Kepada Masyarakat

  • Bagikan

PolMan_WartaAmperak.com=== Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU) sejak tanggal 21 Maret 2023 Lalu.

Hal tersebut mendapat penolakan dari sejumlah element masyarakat, tak terkecuali Asrul Ruslan Presidium Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS SULBAR) dengan tegas menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

Menurutnya, ada tiga poin yang menjadi alasan penolakan, yakni :

Pertama, penerbitan Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya sehingga besarnya dampak penindasan terhadap kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kaum perempuan.

Kedua, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi aspek formalitas dan juga cacat secara konstitusi.

Ketiga, Perppu itu juga bukan jadi solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia seperti alasan pemerintah, justru kami menganggap Pemerintah telah membuka jalur karpet merah untuk pengusaha Asing di Indonesia.

Kata Asrul, “DPR bagaikan tikus dengan watak yang selalu berkeliaran mengorogoti masyarakat sipil. Semakin terlihat bahwa DPR hari ini benar – benar sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat.” tuturnya.

Aktifis PMII ini berharap DPR dan Pemerintah Sebaiknya Mencabut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

“Sebab keputusan itu bukanlah sebuah solusi untuk kepentingan masyarakat banyak, kami tegaskan bahwa kami menolak pengesahan itu.” ujarnya, Jumat (31/3/23)

Bukan hanya kami yang menolak, bahkan 2 fraksi DPR RI menolak akan hal itu, yaitu fraksi Demokrat dan fraksi PKS Salah satunya, terkait soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.

“Kita lihat saja akan ada seruan aksi besar-besaran di berbagai daerah untuk melakukan penolakan ketika DPR dan Pemerintah tidak mencabut pengesahan tersebut.” Katanya.

“Negara maju tidak lahir dari regulasi yang menindas rakyat, melainkan dari besarnya partisipasi mayarakat terhadap segala regulasi yang lahir untuk kepetingan bersama.” pungkasnya. (Acho Metro)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *