Dinas Pertanian Mamasa Jadikan Surat Edaran Bupati Alasan Menutup Informasi

  • Bagikan

WartaAmperak.Com_SulBar===== Ketua Lsm Amperak Arwin Hariyanto, SH., sesalkan sikap Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa yang menjadikan surat edaran Bupati Mamasa sebagai alasan tidak memberikan data yang dimohonkan oleh Lsm Amperak, karena sangat jelas surat Edaran tersebut ditujukan untuk Kepolisian dan Kejaksaan. Rabu 30/11/2022.

Hal itu disampaikan ketua Amperak selepas rapat koordinasi internal lembaga menjelang akhir tahun. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sengketa Informasi salah satu anggota Amperak dengan dinas Pertanian Kabupaten Mamasa tidak memberikan data dengan alasan karena adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mamasa Nomor : 048/642/SETM/2021 Tentang Permintaan Dokumen Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa Oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Ketua Amperak bahwa Surat Edaran Bupati Mamasa memang produk Hukum tapi tidak juga dikategorikan sebagai  peraturan perundang -undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang -undangan.

Arwin Hariyanto, SH., Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran Dan Keadilan (AMPERAK)

“Surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menganulir regulasi yang ada, apalagi surat edaran itu jelas ditujukan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Dan menjadi pertanyaan juga ada apa ini Pemkab Mamasa dengan Polisi dan Kejaksaan kok bisa sampai keluar surat edaran model begini.” Tutur Arwin dengan nada bertanya.

Ketua Amperak menambahkan, “saat ini kami masih dalam proses sidang Sengketa informasi dengan Dinas Pertanian Mamasa, adapun BPBD dan Dinas Pendidikan telah keluar Amar putusannya, dan Kami menunggu 14 hari apakah pihak BPBD dan Dinas Pendidikan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.” Jelas Arwin Hariyanto Ketua Amperak (ArYa).

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *