Bupati PolMan Apresiasi Program PTSL

  • Bagikan

Bupati Polewali Mandar menyerahkan sertifikat Program PTSL kepada warga  Kelurahan Polewali .

Polewali.WartaAmperak– Dengan mengedepankan protokol kesehatan Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar di dampingi Camat Polewali, menyerahkan secara simbolis 150 sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dihalaman kantor Lurah Polewali Kepada 14 orang perwakilan masyarakat berasal dari 7 lingkungan di Kelurahan Polewali Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. Selasa, 15/12/2020.

Dalam sambutannya, Bupati Polman mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. A. Ibrahim Masdaf juga mengingatkan agar menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting, agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu di fotho copy, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” kata Bupati Polman 2 periode tersebut

Lebih lanjut Bupati PolMan mengucapkan “terima kasih atas kinerja ATR/BPN Polewali Mandar termasuk seluruh aparat pemerintah mulai dari pemerintah kecamatan, Kelurahan, lingkungan hingga ke tingkat RT & RW melayani program PTSL. Program tersebut sangat membantu masyarakat.” Imbuh Bupati.

Andi Ibrahim Masdar Bupati PolMan di dampingi Camat Polewali memberikan sambutan sebelum membagikan Sertifikat program PTSL

Ditambahkan oleh A. Ibrahim Masdar “Program ini sangat bagus. Pemkab mendukung penuh dan siap memberikan fasilitas dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini, dan diharapkan dengan adanya bukti kepemilikan atas tanah ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Bila ingin diagunkan di bank gunakan untuk hal – hal yang produktif,” pungkasnya.

Ilham.S koordinator Program PTSL kelurahan Polewali, menjelaskan “untuk biaya penerbitan sertifikat adalah gratis. Sejak penyuluhan, pengumuman, penerbitan, dan pembagian semua tidak dipungut biaya. Kecuali kegiatan sebelumnya seperti surat menyurat, patok mematok, menjadi tanggungan pemohon.” Jelasnya.

“Alhamdulillah, untuk 150 sertifikat hanya dikenakan biaya pengganti patok dan materai, dan akhir tahun ini kami targetkan 250 sertifikat tanah dari program PTSL dapat selesai dan didistribusikan ke masyarakat. (acm)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *