Brand Obat Haus Kerja Sama Dengan Legal Konsultan Demi Kepastian Hukum

  • Bagikan

Pemilik Brand Obat Haus Hasan (baju hitam) dan Adv. Yusuf Daud mewakili Kantor Hukum Amin Sangga & Rekan saat penandatanganan kerja sama.

Polewali.WartaAmperak.Com=== Guna memastikan dan memperkuat posisi hukum brand Minuman OBAT HAUS yang bergerak diberbagai Varian Minuman, melakukan penandatanganan Kerja sama dengan Kantor Hukum Amin Sangga, SH., MH. & Rekan Penandatanganan kerja sama di salah satu kantor outlet Obat Haus oleh Hasan selaku pemilik OBAT HAUS dan Adv. Yusuf Daud Mewakili Kantor Hukum Muh. Amin Sangga, SH., MH & Rekan di jln HOS Cokroaminoto kelurahan Darma Kecamatan Polewali. 31/8/2022.

Adv. Yusuf Daud mengatakan bahwa pelaku usaha sudah sadar akan pentingnya kepastian dan perlindungan Hukum dalam dunia usaha dan kami berterima kasih atas kepercayaan Obat Haus memakai Jasa kantor kami sebagai legal konsultan.

“Kepercayaan Obat Haus terhadap kantor hukum kami, merupakan spirit bagi kami untuk memberikan pelayanan di bidang Hukum terhadap klien guna memberikan kepastian hukum akan Hak Perlindungan Usaha, Hak Merek dan Perlindungan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).” Jelas Advokat Muda ini.

Hasan Djail selaku pemilik Obat Haus menuturkan legalitas dan kepastian Hukum dalam dunia bisnis harusnya hal yang menjadi prioritas bagi setiap pelaku Usaha.

“Kerja sama dengan kantor hukum Obat Haus lakukan karena kepastian hukum itu untuk dunia bisnis sangat penting.” Terang Hasan.

Pemilik brand Obat Haus menambahkan, “Kerja sama ini juga akan membuka cakrawala berfikir tim Obat Haus dalam melayani dan memperlakukan Customer agar lebih nyaman dan aman menikmati berbagai Varian minuman dari brand Obat Haus.” Jelasnya.

Outlet Obat Haus tersebar di berbagai titik wilayah Polewali Mandar dengan Outlet terbesar di Dekat SMA 2 Polewali dan awal September Obat Haus launching outlet baru di samping pendopo kecamatan Wonomulyo / Alun – Alun. (ArYa).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *