Akhir Sengketa Lsm Amperak Dan SMA 2 Polewali

  • Bagikan

Penyerahan Dokumen  oleh Kepala SMAN 2 Polewali  Drs. Muhammad Faezal., MSi kepada Ketua Amperak Arwin Hariyanto., SH.

PolMan.WartaAmperak—– Menindak lanjuti hasil sidang sengketa antara Lsm Amperak sebagai Pemohon Kepala Sekolah SMA Neg 2 sebagai Termohon yang dilanjutkan ke tahap mediasi, kepala sekolah SMAN 2 Polewali Drs. Muhammad Faezal., MSi. Menyerahkan Dokumen Berita Acara Pembentukan P2S (Panitia Pembangunan Sekolah) dan SK P2S (Surat Keputusan Panitia Pembangunan Sekolah) Kepada Ketua LSM Amperak Arwin Hariyanto.,SH. sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Mediasi Nomor : 010/KIP-SB/M/2020 tertanggal 25 November 2020 yang ditanda tangani oleh Pemohon dan Termohon serta Mediator Majelis Sengketa Dulhaj Muchtar M.

Sebelum Penyerahan Dokumen dilakukan di Area Sport Center Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali kabupaten Polewali Mandar. Pada kesempatan tersebut kedua belah pihak berbincang tentang kehadiran Lsm di sekolah yang dibutuhkan sebagai mitra melakukan pemantauan secara profesional dengan mengedepankan koreksi pembinaan. Kehadiran Kepala sekolah di Dampingi Wakasek yang juga Humas Sekolah Markus Mislan., S.Pd., M.Pd dan seorang pelaksana kegiatan pembagunan serta Saksikan Awak Media. Selasa, 1/11/2020.

Muhammad Faezal Selaku Kepala Sekolah SMA Neg 2 Polewali Mengatakan Penyerahan Dokumen tersebut adalah sebagai Wujud kerjasama bahwa LSM Sudah melakukan Proses Fungsinya Sebagai Pengawasan maupun Sosial Kontrol. Awalnya Ini Hanyalah Mis Komunikasi Hingga Berlanjut ke KIP (Komisi Informasi Publik) pada Tahap Mediasi. Karena Kami Mengira Permintaan Rekan LSM tersebut sesuatu hal yang tidak untuk di Publis atau Dokumen yang Sifatnya Rahasia.” Ujar Kasek SMA 2.

Disambung oleh Muhammad Faezal “dengan adanya kejadian ini yang di tangani Komisi Informasi Publik tentu membuat kita semakin dewasa semakin faham bagaimana proses pengawasan yang di laksanakan oleh rekan LSM khususnya bagi kami di sekolah. Dengan adanya mitra yang selalu mekakukan fungsinya bisa membuat kami terkontrol dengan Baik.” Ungkapnya.

Arwin Haryanto Ketua LSM Amperak Saat di Wawancara Mengatakan “Dokumen yang di terima Amperak Sesuai dengan yang dokumen yang di mohonkan Lembaga Kami, sebenarnya inti dari permintaan Informasi ini selain kebutuhan lembaga terhadap Informasi yang diajukan sekaligus edukasi kepada badan publik, terkait dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang ada di badan publik tersebut. Kami sangat apresiasi kepada kepala sekolah SMA Neg. 2 yang sangat respon kesepakatan Mediasi. Dan mereka faham bahwa sidang sengketa ini merupakan hal positif serta edukasi bagi kita semua khususnya Amperak dan SMA 2 terkait dengan hak dan kewajiban mereka sebagai Badan Publik dan Pemohon Informasi adapun data dokumen tersebut kami akan sinkronkan dengan fakta di lapangan dan kami harapkan Semoga data dan fakta tidak ada yang berbeda.” Kata Ketua Amperak

Arwin Menambahkan, “Hasil akhir mediasi ini akan kami sampaikan kepada Mediator Majelis Sengketa Informasi, dan juga akan meminta petunjuk terkait dengan Salah Satu Sekolah Dasar yang melaksanakan pembangunan rehabilitasi di Kecamatan Bulo untuk diajukan ke sidang sengketa Informasi Publik di Mamuju, kami meminta saran sambil menunggu jangka waktu sebagaimana diatur dalam regulasi untuk diajukan ke sengketa informasi” Ujar Arwin Ketua LSM Amperak. (acm).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *