Warga dan Anak Muda di Makassar Dorong Penguatan Ruang Demokrasi Partisipatif dan Kebebasan Berpendapat 

  • Bagikan

FGD pemantauan demokrasi bersama advokat, organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan pemuda, kelompok perempuan mahasiswa dan warga marginal. Kondisi kebebasan berpendapat dan partisipasi ruang sosial. (Foto Adi)

WARTAAMPERAK.COM_MAKASSAR_))))))))) Rangkaian Forum Group Discussion (FGD) tentang pemantauan demokrasi yang dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bersama advokat, organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, pemuda, kelompok perempuan, mahasiswa. Serta warga marginal menghasilkan sejumlah temuan penting terkait kondisi kebebasan berpendapat dan partisipasi warga dalam ruang sosial maupun forum komunitas di tingkat lokal.

FGD yang dilaksanakan dalam beberapa fase tersebut memotret bahwa praktik demokrasi sehari-hari di lingkungan warga masih menghadapi berbagai hambatan struktural maupun sosial. Forum warga yang seharusnya menjadi ruang partisipasi bersama dinilai masih cenderung didominasi oleh tokoh tertentu yang memiliki status sosial, senioritas dan kedekatan. Dengan kekuasaan, maupun pengaruh ekonomi di lingkungan masyarakat.

Peserta FGD menemukan bahwa banyak warga, khususnya perempuan, pemuda, mahasiswa pendatang dan kelompok masyarakat marginal. Masih merasa tidak sepenuhnya aman untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Kekhawatiran terhadap konflik sosial, penilaian negatif, hingga pengalaman diabaikan dalam forum membuat sebagian warga memilih diam meskipun memiliki pandangan berbeda.

Fasilitator FGD Pemetaan Demokrasi, Alfian Alghifari, menyampaikan. Dalam diskusi, peserta juga menyoroti bahwa demokrasi tidak dapat hanya dimaknai sebagai proses elektoral semata, tetapi harus diwujudkan melalui hadirnya ruang partisipasi publik yang setara, terbuka, dan bebas dari intimidasi sosial maupun dominasi kekuasaan informal.

“Masalah utama yang kami temukan bukan hanya soal apakah warga boleh berbicara atau tidak, tetapi apakah suara mereka benar-benar didengar dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan,” sebutnya, 30 Mei 2026.

Salah satu narasumber FGD, Moh. Maulana, menegaskan. Penyempitan ruang sipil di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang impunitas, dominasi kekuasaan dan lemahnya demokrasi substantif. Demokrasi yang sehat harus memastikan masyarakat memiliki ruang nyata untuk menentukan arah kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.

“Penyempitan ruang sipil tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang impunitas, dominasi kekuasaan dan lemahnya demokrasi,” ucapnya.

Sementara itu, peserta lain menyoroti di tingkat lokal, forum warga sering kali masih dipengaruhi budaya hierarkis yang membuat masyarakat tertentu lebih mudah mendominasi percakapan dibanding warga biasa. Relasi sosial seperti senioritas, kedekatan dengan aparat atau pemerintah lokal, serta status ekonomi dinilai sangat mempengaruhi keberanian seseorang untuk berbicara.

Berdasarkan hasil pemetaan lapangan dan diskusi warga, peserta FGD mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama, antara lain minimnya ruang partisipasi warga yang benar-benar inklusif dan aman, dominasi tokoh tertentu dalam forum warga dan pengambilan keputusan lokal. Rendahnya keterlibatan kelompok perempuan, pemuda dan warga marginal dalam diskusi publik.

Adanya relasi kuasa informal yang mempengaruhi kebebasan berpendapat. Rendahnya tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat dalam forum komunitas, munculnya apatisme warga akibat pengalaman pendapat yang diabaikan.

Sebagai tindak lanjut, peserta FGD mendorong penguatan ruang dialog warga yang lebih egaliter dan partisipatif melalui pendekatan komunitas, pendidikan demokrasi warga, serta penguatan kapasitas kelompok rentan agar lebih percaya diri dalam menyampaikan pendapat.

Peserta juga mendorong kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, komunitas pemuda, kelompok perempuan, akademisi, media lokal, dan pemerintah daerah. Untuk menciptakan mekanisme partisipasi publik yang lebih terbuka dan tidak didominasi oleh kelompok tertentu. Sehingga Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD meliputi pembentukan forum dialog warga yang lebih inklusif, pendidikan demokrasi dan hak warga berbasis komunitas, penguatan safe space discussion bagi kelompok rentan.

Pelibatan aktif perempuan dan anak muda dalam musyawarah lingkungan, pengembangan ruang advokasi warga terhadap isu sosial dan lingkungan. Penguatan transparansi dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan lokal.

Dokumen hasil FGD tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun demokrasi lokal yang lebih partisipatif, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas.

Melalui proses ini, peserta FGD berharap Kota Makassar dapat menjadi ruang demokrasi yang tidak hanya memberikan hak untuk berbicara, tetapi juga memastikan setiap suara warga memiliki nilai dan kesempatan yang setara untuk didengar

_____________ Adi ______________

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *