WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit layanan yang dibentuk untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Kehadiran SPPG menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat di daerah.Di Kabupaten Pasangkayu, operasional SPPG kini menjadi perhatian, terutama terkait legalitas yayasan yang menaungi kegiatan tersebut. Pemerintah dan pihak terkait mulai melakukan pengecekan administrasi guna memastikan seluruh yayasan yang menjalankan SPPG telah memenuhi ketentuan perizinan dan klasifikasi usaha yang sesuai.
Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sahril Syarif, memastikan seluruh yayasan yang saat ini beroperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Semua yayasan yang ada sekarang ini sudah memiliki NIB. Untuk memastikan legalitas dan kesesuaiannya, sementara kami melakukan pengecekan terhadap KBLI masing-masing yayasan,” ujar Sahril Syarif saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Sahril menyebutkan, saat ini terdapat 23 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Pasangkayu dan seluruhnya telah mengantongi NIB.
“Jumlah yang beroperasi sekarang ada 23 SPPG dan semuanya sudah memiliki NIB. Sementara kami sesuaikan dengan KBLI-nya. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyesuaian,” tegasnya.
Perlu diketahui, KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan acuan penting untuk memastikan bidang usaha yayasan sesuai dengan aktivitas yang dijalankan, termasuk operasional SPPG.
Artinya, SPPG tidak hanya wajib memiliki NIB, tetapi juga harus memiliki KBLI yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya agar administrasi dan legalitas yayasan benar-benar sinkron.
Dugaan adanya beberapa SPPG di Pasangkayu yang beroperasi tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki pun mulai mencuat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait temuan tersebut.
