Jabat Plt Kadis, hingga Dewas RSUD dan PDAM, Sekda Nursaid : Saya Hanya Jalankan Tugas, Kebijakan Di Bapak Bupati

  • Bagikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa,

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN_))))))) Polemik rangkap jabatan yang dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, terus menuai sorotan publik.

‎Selain menjabat sebagai Sekda, Nursaid juga diketahui menduduki posisi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Hj. Andi Depu, Dewas PDAM, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Polman.

‎Sorotan tersebut mencuat dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Kamis (7/5/2026), setelah sejumlah pihak mempertanyakan legalitas hingga potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan yang diemban pejabat tertinggi birokrasi di Polman itu.

‎Menanggapi kritik tersebut, Nursaid menegaskan seluruh penunjukan yang melekat padanya merupakan kebijakan Bupati Polewali Mandar.

‎“Kebijakannya ada di Bapak Bupati. Kami ini hanya melaksanakan tugas,” kata Nursaid kepada wartawan di Kantor DPRD Polman, Jumat (8/5/2026).

‎Ia membantah tudingan yang menyebut rangkap jabatan itu menabrak aturan. Menurutnya, penempatan sekretaris daerah sebagai Dewan Pengawas masih mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan Kementerian Dalam Negeri.

‎“Kami melihat regulasi yang ada, dan itu bisa dibuka juga di aturan Kemendagri. Untuk Dewas itu boleh dijabat oleh sekretaris daerah,” ujarnya.Nursaid menjelaskan, struktur Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial dengan komposisi unsur pemerintah daerah dan tenaga ahli.

‎Ia menilai kapasitasnya sebagai pejabat pengelola keuangan daerah masih masuk dalam kategori yang diperbolehkan menjadi Dewas.

‎“Sekda juga bagian dari pejabat pengelola keuangan daerah. Itu juga banyak diterapkan di daerah lain,” tambahnya.

‎Ia menegaskan posisi Dewas bukan jabatan struktural, melainkan fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik di rumah sakit berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

‎“Kalau ada yang bermasalah, tentu saya juga diketahui sebagai Sekda. Jadi bukan mengawasi diri sendiri,” ucapnya.

Ketua Lsm Amperak Arwin Hariyanto

‎Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik. Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK), Arwin Harianto, menilai jabatan Sekda sebagai Ketua Dewas RSUD Hj. Andi Depu bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

‎Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Polman, Arwin menyebut unsur Dewan Pengawas seharusnya berasal dari SKPD yang membidangi BLUD dan pengelolaan keuangan daerah, bukan sekretaris daerah secara langsung.“Yang dimaksud itu SKPD yang membidangi BLUD.

‎”Kalau Sekda kan mencakup keseluruhan pemerintahan, bukan spesifik bidang kesehatan,” kata Arwin.

‎AMPERAK juga menyoroti Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum yang menyebut Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

‎Menurut Arwin, kondisi itu menimbulkan persoalan etik karena Sekda dinilai berpotensi “melaporkan dirinya sendiri” jika juga menjabat Ketua Dewas.

‎“Tidak elok kalau Sekda sebagai pengawas tetapi juga menjadi pihak yang menerima laporan pengawasan,” tegasnya.

‎Selain persoalan regulasi, AMPERAK turut mempertanyakan efektivitas kinerja Sekda dengan banyaknya jabatan strategis yang dirangkap sekaligus.

‎LSM tersebut bahkan mendesak agar Nursaid melepaskan jabatan Dewas RSUD.

‎Mereka juga menyinggung evaluasi terhadap posisi Sekda maupun Plt Kadis Pendidikan yang saat ini masih dirangkap bersamaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *