Amburadul! LKPJ 2025 Pasangkayu Hanya ‘Daftar Isi’, DPRD Geram

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))))))) Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 berubah menjadi forum kritik keras.

Alih-alih menjadi ruang evaluasi yang substantif, rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD, Senin (13/4), justru mengungkap lemahnya kesiapan tim penyusun LKPJ dari pihak eksekutif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muh Dasri, dan dihadiri anggota DPRD, Asisten II, Kabag Hukum, tim penyusun LKPJ, serta perwakilan OPD.

Sejak awal, Dasri menegaskan pentingnya pembenahan serius dalam sistem penyusunan LKPJ. Ia bahkan mengungkapkan, sejumlah daerah lain telah menerapkan sanksi bagi keterlambatan penyusunan laporan tersebut.

“Pengalaman dari kunjungan kerja di luar daerah, mereka sudah menerapkan sanksi bagi LKPJ yang terlambat. Ini layak kita pertimbangkan di Pasangkayu,” tegas Dasri.

Namun, suasana rapat mulai memanas saat tim penyusun memaparkan dokumen. Alih-alih menyajikan substansi, materi yang disampaikan dinilai masih jauh dari standar, bahkan hanya sebatas daftar isi.

Perwakilan Pansus, Edi Perdana, lebih dulu menyoroti kelengkapan dokumen yang dinilai belum memadai.

“Tim penyusun harus melengkapi semua dokumen supaya kami bisa membacanya secara utuh,” ujarnya.

Dari pihak eksekutif, Asisten II Suardi menyatakan keterbukaan terhadap kritik. Namun pernyataan tersebut tak cukup meredam kekecewaan DPRD.

Penjelasan normatif dari Kabag Hukum, Mulyadi, yang menyebut penyusunan LKPJ telah mengacu pada Permendagri, juga tak mampu menutup kelemahan substansi laporan.

Dasri bahkan secara terbuka mempertanyakan kapasitas tim penyusun.

“Jangan sampai tim penyusun tidak mengerti apa yang mau disusun. LKPJ hari ini belum lengkap, materinya belum memenuhi standar,” tegasnya.

Fakta di lapangan semakin memperkuat kritik tersebut. Data perubahan belanja pemerintah tahun 2025 dari sejumlah OPD ditemukan tidak lengkap dan parsial. Hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Sorotan lebih tajam datang dari anggota DPRD, Lubis, yang menemukan bahwa rekomendasi DPRD sebelumnya justru tidak tercantum dalam dokumen LKPJ tahun ini.

“Di dokumen, rekomendasi DPRD kosong. Artinya, rekomendasi kami tidak dipertimbangkan,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa LKPJ disusun tanpa mengindahkan fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif.

Menutup rapat, Dasri menyimpulkan bahwa kesiapan tim penyusun masih jauh dari layak dan terkesan amburadul. Ia bahkan memberi peringatan tegas agar ke depan rapat tidak digelar jika data belum siap.

“Kalau datanya belum lengkap, jangan dulu dilaksanakan rapatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Ryan Ramadhan, mengusulkan agar pembahasan LKPJ ke depan melibatkan seluruh komisi DPRD, sebagaimana praktik di daerah lain, guna memperkuat fungsi pengawasan dan memperkaya substansi pembahasan.

Rapat ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah bahwa penyusunan LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cerminan akuntabilitas kinerja yang harus disusun secara serius, lengkap, dan transparan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *