WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))))) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan tumpang tindih (overlap) lahan antara masyarakat Desa Ako dan Desa Pakawa dengan pemegang HGU perusahaan, memicu kemarahan DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (2/4).
Rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambon Djiwa, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo, perwakilan bidang terkait, serta pihak Kementerian ATR/BPN dan masyarakat.
Namun, rapat tersebut justru diwarnai kekecewaan. Dua perusahaan yang diundang, yakni PT Pasangkayu dan PT Mamuang, (Anak perusahaan PT.Astra Agro lestari) tidak hadir tanpa perwakilan.
Ketua DPRD Irfandi tak mampu menyembunyikan kemarahannya.
“Perusahaan ini memang nakal. Sudah dua hari kami undang, hari ini baru memberi kabar tidak sempat hadir, bahkan tidak ada perwakilan,” tegasnya.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak menghargai lembaga DPRD maupun masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
“Kami sebagai lembaga saja tidak dihargai, apalagi masyarakat. Ini sangat tidak menghargai DPRD,” lanjut Irfandi dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, Irfandi juga melontarkan peringatan keras kepada pihak perusahaan.
“Ini jadi catatan. Kalau saya menemukan kesalahan atau kelalaian perusahaan, saya sendiri yang akan memimpin masyarakat untuk menduduki lahan tersebut. Saya tidak main-main,” tegasnya.
Akibat situasi tersebut, rapat akhirnya diskorsing dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu yang belum ditentukan.
