WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_///////////////// Komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat sering ditunjukkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasangkayu,
Amries Amir. Legislator yang dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi rakyat itu secara tegas menyoroti proyek pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 karena dinilai belum rampung dan belum memberikan manfaat maksimal bagi warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada minggu pertama februari 2026 lalu, Amries dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Bambarasa mempertanyakan laporan progres pekerjaan yang disampaikan Dinas PUPR ke DPRD.
Ia menilai angka progres 95 persen yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak masuk akal. Kami turun langsung ke lapangan, pipa-pipa masih terbengkalai di atas tanah dan belum tersambung semua. Dari ratusan keran yang mau dipasang, baru lima yang terpasang dan hanya dua yang benar-benar berfungsi. Kalau ini disebut 95 persen, berarti laporan ke DPRD tidak jujur,” tegas Amries.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pekerjaan proyek air bersih di Dusun Kalibamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, yang hingga kini belum juga rampung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3), Amries menyampaikan dirinya masih berada di luar kota, namun memastikan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian.
“Saya masih di luar kota, Dinda,” tulisnya singkat.
Ia meminta agar publik melihat progres kinerja Kepala Dinas PUPR yang baru, sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya.
“Kita lihat saja progres kepala dinas PUPR yang baru ini. Berdasarkan hasil RDPU lalu, mereka akan upayakan tahun ini bisa berfungsi,” lanjutnya.
Meski demikian, ia menegaskan Pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada perkembangan signifikan.
“Kalau tidak, kita desak APH untuk tidak fakum dengan persoalan ini,” ujarnya.
Selain itu, Amries juga menyoroti anggaran sebesar Rp4,2 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan telah dibahas dalam RDPU sebelumnya.
“Anggaran yang Rp 4,2 miliar hasil temuan BPK itu tetap kami pantau,” katanya.
lanjutnya, juga mengawasi langkah inspektorat terkait penerapan denda pekerjaan terhadap rekanan, termasuk sejauh mana upaya pengembalian sesuai sanksi yang berlaku telah dilakukan.
