LBH Mitra Madani Sulbar Gandeng Lapas Kelas 1B Polewali

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN_/////////////// Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH MITRA MADANI SULBAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan layanan bantuan hukum dengan menggelar sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1B Polewali Mandar. Kerja sama Lbh Mitra Madani dan Lapas Polewali Mandar dilaksanakan di Aula Lapas PolMan jalan Elang, Kelurahan Pekkabata, kecamatan Polewali, Provinsi Sulawesi Barat. 13 Februari 2025.

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang mengusung tema Hak – Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Proses Tingkat Penyidikan Sampai Tingkat Pengadilan Berdasarkan Pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Direktur LBH Mitra Madani SulBar Adv Amin Sangga SH, MH sekaligus Sebagai Pemateri, Adv Muammar Khadafi bertindak sebagai Moderator, beberapa Paralegal dan puluhan warga binaan Lapas.

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan bagian dari program pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga binaa khususnya dari kalangan masyarakat miskin dan marjinal. Program ini diselenggarakan mengingat masih banyaknya masyarakat miskin dan marjinal yang diabaikan hak-haknya, saat berhadapan dengan hukum.

Direktur Lbh Mitra Madani juga Menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan keterpenuhan hak hukum bagi masyrakat yang berhadapan dengan hukum agar proses hukum yang dijalani mulai dari proses penyidikan sampai tahap penuntutan dan persidangan dipengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk membuka akses keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat miskin”, jelas Direktur Lbh Mitra Madani.

Amin Sangga juga menyampaikan masih ada dijumpai Tersangka yang tidak didampingi oleh Pengacara saat menjalani proses hukum sejak di Kepolisian. Hal tersebut merupakan penyabaikan akan Hak Tersangka.

‘Tidak ada alasan lagi Tersangka bahkan terlapor tidak didampingi oleh Pengacara karena negara sudah menyediakan bantuan Hukum gratis, melalui Lbh yang terakreditasi di Kementerian Hukum. Dan Lbh Mitra Madani salah satu Lbh yang terakreditasi”, ujarnya.

Ia juga merangkan bahwa kehadiran Lbh Mitra Madani Sosialisai dan Penyuluham Hukum agar Warga Binaa Lapas diharapkan dapat memahi dan  meningkatkan kesadaran hukum, menjamin pemenuhan hak-hak hukum, serta membekali pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP baru.

“Kegiatan ini diharapakan dapat memfasilitasi reintegrasi sosial dengan mengubah perilaku warga binaan Lapas agar tidak residivis serta memberikan pemahaman tentang prosedur hukum”, harapnya.

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tersebut diikuti dengan antusias warga binaan Lapas Polewali terutama pada sesi tanya jawab. (ArYa)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *