Air Bersih Rp 2,7 Miliar Bermasalah, DPRD Pasangkayu Desak PUPR Tuntaskan Proyek Terbengkalai

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_/////////////////// DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka fungsi pengawasan terkait penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan BPK-RI dan APIP, serta hasil kunjungan kerja komisi terhadap program pembangunan pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jumat (6/2/2026).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu, Syamsunar, menyampaikan bahwa proyek pengadaan air bersih di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, yang dilaksanakan pada tahun 2023 hingga kini belum dilakukan serah terima kepada pemerintah desa. Hal itu disebabkan kualitas air yang dihasilkan masih berwarna kecokelatan. Pada tahun 2025 kembali dianggarkan sekitar Rp190 juta untuk pembangunan sistem penyaringan, namun hingga saat ini pekerjaan tersebut juga belum rampung.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Komisi III, Robin Chandra Hidayat, menjelaskan bahwa proyek air bersih di Saptanajaya pada tahun 2023 menelan anggaran sebesar Rp2.732.800.000. Namun hasil uji coba menunjukkan air berwarna cokelat kehitaman, berbusa seperti kopi, dan berminyak sehingga tidak layak digunakan. Kondisi itu membuat masyarakat dan pemerintah desa menolak dilakukan serah terima karena dianggap tidak sesuai spesifikasi dan belum tuntas.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 kembali dilakukan pembangunan unit penyaringan dengan anggaran sekitar Rp190 juta hingga Rp200 juta dengan harapan kualitas air menjadi lebih jernih dan layak pakai. Namun hasil pendalaman DPRD menunjukkan pekerjaan tersebut hingga kini juga belum sesuai spesifikasi dan bahkan telah melewati tahun anggaran 2026 tanpa kejelasan penyelesaian.

“Proyek tersebut terkesan terbengkalai sehingga belum bisa diuji coba dan belum memberi manfaat bagi masyarakat. DPRD meminta agar proyek air bersih di Saptanajaya maupun desa-desa lainnya segera dituntaskan,” tegas Robin.

Ia juga menegaskan DPRD akan terus mendalami temuan-temuan, baik yang ditemukan langsung di lapangan maupun berdasarkan aduan masyarakat. Pihak Dinas PUPR pun berkomitmen untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan menargetkan uji coba paling lambat pada Maret 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *