Kadus Desa Botto : “…Saya Akan Menuntut Keadilan Sesuai Dengan Jalur Hukum..”

  • Bagikan

(dari Kiri) Kadus Barudua, Ketua BPD, Kades Botto dan Wakapolsek Campalagian 

PolMan.WartaAmperak– Aksi Tuntutan Sekelompok Warga Dusun III Baru Dua Desa Botto Kec. Campalagian Kabupaten Polewali Mandar berjumlah Kurang dari 30 Orang Mendatangi Kantor Desa Botto Meminta Kepala Desa Botto agar Memberhentikan Wahid Sebagai Kepala Dusun III Baru Dua. Senin, 16/11/2020.

Dalam Aksi Tersebut baik Kepala Desa Maupun Ketua BPD serta Kepala Dusun III Baru Dua, Menemui dan Mengajak Para Warga yang Mendatangi Kantor Desa Untuk berbicara melalui Rapat Dengar Pendapat di Aula Kantor Desa Botto. Nampak Terlihat Wakapolsek Campalagian Serta beberapa Personil Polsek Campalagian Melakukan Pengamanan Di wilayah Kantor Desa Botto.

Abd. Fatah Ketua BPD Mengatakan Kedatangan Sekelompok Warga ke Kantor Desa Membawa Poin 10 Alasan Mereka Meminta Kadus Dusun III Baru Dua Untuk Mengundurkan diri Ataupun diberhentikan dari Jabatannya.

Lebih lanjut ketua BPD mengatakan, “BPD desa Botto telah meminta Kepada Kepala Desa Untuk Segera Mempelajari dan mengambil Keputusan yang Adil dan sesuai dengan Regulasi yang ada.” Ujarnya

M. Rasyak S. Selaku Kepala Desa Mengatakan “Segala bentuk Aspirasi Masyarakat akan Kami Dengar, Pelajari, dan segera kami akan ambil keputusan mengenai hal Permintaan agar Kadus Dusun III baru Dua di berhentikan. Saya akan berkoordinasi dengan Camat dan Dinas PMD BPD serta Perangkat Desa Botto untuk mempelajari aspirasi sekelompok Masyarakat mengenai Keinginan segera Kadus Dusun III Baru Dua di berhentikan. Agar Kami Bisa Mengambil Keputusan yang Sebaik baiknya. Dan tetap Kami mengacu Pada Regulasi yang ada. Hasil dari RDP tadi Kami minta Selambatnya tanggal 30 November Sudah ada Keputusan dari Kami.”kata Kades Botto.

Suasana RDP di aula Desa Botto kecamatan Campalagian terkait permintaan pemberhentian sdr. Wahid sebagai Kepala Dusun .

Kades Botto menambahkan “Untuk Memberhentikan aparat desa ada regulasinya dan alasannya Harus Jelas Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab, Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan Perangkat desa yang diberhentikan karena :

1. Usia telah genap 60 (enam puluh)           tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana   yang  diancam dengan pidana                 penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;” Jelas Abd. Razak S. Kades Botto.

Di Tempat yang sama Wakapolsek Campalagian Mengatakan “Kepolisian Polsek Campalagian akan melakukan pendekatan Secara persuasif, baik tokoh masyarakat, agama Maupun Warga Melalui BhabinKamtibmas Untuk Mencegah Terjadinya Masalah keamanan yang ada di Dusun III Baru Dua”. Katanya.

Wahid Selaku Kepala Dusun III Baru Dua Saat di Wawancarai Usai RDP Mengatakan “Keinginan kelompok masyarakat tersebut ingin memberhentikan Saya sebagai Kadus, karena ada Keluarga mereka yang ingin dia Angkat jadi Kadus Dusun III Baru Dua. Saya berharap Kepala Desa Mengambil Keputusan yang Seadil adilnya dalam Persoalan ini Karena Saya Merasa tidak pernah melakukan Hal yang Fatal Seperti yang ditudingkan, Seperti hal pengurusan KK dan KTP masyarakat yang memberikan uang Rp.50 Ribu karena mungkin warga Menilai Bolak balik ke Capil tentunya ada Kos bukan saya yang minta, saya sudah sampaikan saat RDP tadi” ujar Kepala Duaun Baru Dua

Lebih lanjut Kepala Dusun menuturkan “Saya akan menuntut keadilan sesuai Jalur hukum bila Keputusan tersebut nantinya saya anggap tidak adil dan melenceng dari regulasi yang ada. Namun saya sangat percaya dengan Kepala Desa Botto, Camat, dan Dinas PMD serta BPD Desa Botto untuk mempelajari Serta mengambil Keputusan yang Bijak dan Adil.” Tutup Wahid Kepala Dusun III Baru Dua Desa Botto.(acm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *