Mangkir Panggilan Sidang Empat Desa di PolMan Dilakukan Pemeriksaan Setempat.

  • Bagikan

Suasana  Pemeriksaan Setempat oleh Komisi Informasi Sulaweasi Barat di kantor desa Sumarrang  kecamatan Campalagian.

Polewali.WartaAmperak–KIP SulBar (Komisi Informasi provinsi Sulawesi Barat) melakukan PS (Pemeriksaan Setempat) Empat Desa di kecamatan Camplagian kabupaten Polewali Mandar yang menjadi Termohon dalam Sidang Sengketa Informasi, Desa Sumarrang, Ongko, Padang dan Desa Padang Timur merupakan Desa yang disengketakan oleh Lsm Amperak terkait dengan tidak dipenuhinya permintaan informasi yang di ajukan. PS sendiri merupakan bagian dari Penyelesaian Sengketa Informasi.

Komisi Informasi yang hadir dalam PS antara lain Dulhaj Muchtar Mahmud Ketua Komisi Informasi, H. Bahtiar Komisioner Komisi Informasi, Ibu Aisyah Rahim Komisioner, Darmawati Kabid Penyelesaian Sengketa dan staf. PS yang juga dihadiri pihak Pemohon Lsm Amperak diwakili Agustinus, BA,, didampingi ketua Lamdes Suardi, S.IP., dimulai dari Desa Padang Timur, Ongko, Padang dan Desa Sumarrang kecamatan Campalagian. Selasa, 6/7/2021.

Dulhaj Muchtar M. Ketua KIP Sulawesi Barat menjelaskan PS merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi, hal ini dilakukan karena pihak Termohon tidak pernah hadir di persidangan.

“Barang bukti yang diharapkan dimunculkan di persidangan tidak dapat di munculkan karena pihak Termohon tidak pernah menghadiri persidangan.” Jelas ketua KIP Sulawesi Barat

Ditanya tentang 3 kali tidak menghadiri persidangan Kurniadi Ahmad Sekertaris Desa Sumarrang mengatakan, “menurut informasi kemarin tidak undangan resmi yang kita terima, informasi dari pak Desa…!!tapi kita lihat di grup ada..!!inimi juga siap siap sebenarnya, tapi bertanya-tanya kenapa Desa tetangga ada (panggilan sidang red.) kita tidak ada, padahal mau kesana itu pak Desa. ” Papar Kurniadi Ahmad.

Agustinus mewakili Amperak mengatakan, “semua proses penyelesaian sengketa informasi akan kami lalui meskipun itu memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Yang penting informasi yang dimohonkan kami dapat miliki itu pesannya pak ketua, kalaupun nanti dalam putusan ada kesalahan dalam proses persuratan dan permohonan ditolak tapi kalau memang informasi diminta bersifat terbuka bukan dikecualikan maka Amperak tidak akan ragu mengulang permintaan dari awal lagi. Karna ini juga bisa jadi pembelajaran bagi saya” Kata Agustinus dengan semangat. (arya).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *