Wagub Sulbar Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_MAMUJU=== Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan rapat pembahasan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang dilaksanakan di Room teater lantai 2 kantor Gubernur.

Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga,dan dihadiri oleh para kepala perangkat daerah/unit kerja terkait, Inspektorat Daerah, serta perwakilan dari BPK dan APIP.

Agenda utama rapat adalah mengevaluasi progres penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun APIP, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja dalam proses tindak lanjut.

Dalam rapat tersebut dibahas antara lain,Persentase tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah selesai, masih dalam proses, maupun yang belum ditindaklanjuti.

Selain itu,Tindak lanjut hasil pengawasan APIP, termasuk temuan-temuan yang bersifat administratif maupun substansial,dab Langkah-langkah percepatan penyelesaian rekomendasi yang belum tuntas;

Penegasan kembali tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Wakil Gubernur Sulbar menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan,akan melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala terhadap progres penyelesaian rekomendasi tersebut.

Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan APIP dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, efektif, dan tepat sasaran,tutup Salim S Mengga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *