Pemberhentian dan Penjaringan Parangkat Desa Katumbangan Lemo Menuai Polemik

  • Bagikan

Sebagian Pemuda Desa Katumbamgan Lemo kecamatan Campalagian saat diskusi terkait pengjaringan perangkat Desa

Polewali.WartaAmperak–Pengumuman penjaringan perangkat Desa Katumbangan Lemo menuai polemik dan dipertanyakan keabsahannya penjaringannya oleh Pemuda Desa Katumbangan Lemo kecamatan Campalagian kabupaten Polewali Mandar. Hal ini dinilai karena belum adanya rekomendasi pemberhentian dari kecamatan soal 9 aparat desa yang dikeluarkan secara sepihak oleh Pemerintah Desa. Minggu, 4/4/2021.

Pemuda Desa katumbangan Lemo secara tegas menolak penjaringan aparat desa yang justru akan memunculkan kasus baru, karena 9 aparat desa yang dipecat oleh Desa di duga tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau alasan Desa melakukan pemberhentian terhadap 9 aparat desanya, dikarenakan saat pengangkatannya tidak melalui mekanisme penjaringan, maka pertanyaannya adalah, Kenapa Desa baru sadar..?,” ujar M. Idris salah Pemuda Desa Katumbangan Lemo dengan nada bertanya.

M. Idris manambahkan, “Padahal 9 aparat desa ini diangkat pada tahun 2017 kebawah, kok baru tahun ini disadari dan diberhentikan, padahal mereka sudah di SK kan. Jadi kami pemuda tidak mempermasalahkan penjaringannya, selama dasarnya jelas, karena sampai hari ini 9 aparat desa yang dikeluarkan sepihak oleh Desa belum ada rekomendasi pemberhentian dari camat. Lalu bagaimana bisa desa membentuk panitia penjaringan.” Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Pemuda Desa memperlihatkan 4 Poin tuntutan yang akan disampaikan ke Pemerintah Desa yang isinya :

  1. Mendesak kepada Kepala Desa atau yang terkait untuk memberhentikan penjaringan aparat Desa;
  2. Secara tegas meminta kepada Bupati Polewali Mandar, untuk menegur secara tertulis kepada Kepala desa katumbangan Lemo yang dinilai melakukan diskriminasi dan melawan kebijakan serta aturan yang ada;
  3. mengembalikan 9 aparat desa katumbangan Lemo untuk bertugas sebagaimana biasanya dengan asas maslahat dan asal usul desa;
  4. kalau 3 poin permintaan diatas tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, maka kami pemuda desa katumbangan lemo bersama masyarakat akan melakukan aksi demo.

Dihubungi via telpon Suardi, SIP., Sekjen Lamdes yang kerap menyoroti kebijakan Desa mengatakan, “Regulasi tentang pemberhentian dan pengangkatan ataupun penjaringan perangkat desa sangat jelas, jadi pemerintah desa yang akan melakukan pemberhentian ataupun penjaringan perangkat tinggal ikuti saja regulasi yang ada agar tidak timbul polemik di masyarakat desa.” Pungkas Sekjen Lamdes Suardi, SIP. (asriawan)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *