Ketua Bapemperda Dprd SulBar Hearing Dialog Di Warkop Rakyat

  • Bagikan

H. Syahrir Hamdani Ketua Bapemperda Dprd provinsi  Sulawesi Baret (baju Putih/kopiah)

Polewali.WartaAmperak–Kegiatan Hearing Dialog Anggota DPRD SulBar (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat) dilaksanakan H. Syahrir Hamdani anggota Dewan dari Partai Gerindra yang juga sebagai Ketua BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan tema “Menghadirkan Produk Hukum Daerah yang Aspiratif“. Kegiatan yang dilaksanakan di Warkop Rakyat desa Sidorejo kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar. Senin, 29/03/2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kelurahan Sidodadi Abd. Azis Bande, Mahasiswa/siswi dari 3 perguruan tinggi di Polewali Mandar, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Ormas dan Pers. Pada kesempatan tersebut H. Syahrir Hamdani mengatakan bahwa kehadirannya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk ikut memberikan Warna pada legislatif di Sulawesi Barat.

“Saya hadir di sini untuk mendengarkan rakyat bicara karena yang kita buatkan Peraturan daerah ini adalah rakyat, pelaksanaannya ada pada pemerintah tetapi harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harus mengandung aspek keadilan.” Terang H. Syahrir Hamdani.

Suasana kegiatan anggota Dprd provinsi Sulawesi Barat  H. Syahrir Hamdani di Warkop Rakyat.

Anggota DPRD yang murah senyum ini juga menjelaskan bahwa Perda itu mengandung sanksi administrasi dan Pidana dalam harus hati-hati dalam membuatnya, salah satu bentuknya adalah dengan menjemput aspirasi rakyat dan kita wujudkan dalam FGD (Forum Grup Discusion) di beberapa tempat dengan menghadirkan orang yang faham akan konteks yang dibahas.

Ditanya tentang naskah akademik ranperda H. Syahrir Hamdani menuturkan, “namanya naskah akademik harus menang lembaga ilmiah melakukan itu, untuk saat ini kerja samanya pak Sekwan (Sekertaris Dewan) itu dengan UNHAS (Universitas Hasanuddin) tapi untuk kerja sama semua anggota Bapemperda tidak terlibat secara teknis itu adalah rana kewenangan Sekwan. Kami tinggal menunggu barang jadi dari proses itu untuk di bicarakan.” Pungkas Ketua Bapemperda Dprd provinsi Sulawesi Barat. (arya).

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *