Kasek MIN Botteng Di Sengketan Oleh Lsm Amperak

  • Bagikan

Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Barat Aswan Hariyanto, SE.,

Mamuju.WartaAmperak–Korwil Amperak (Koordinator Wilayah Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan) provinsi Sulawesi Barat Aswan Hariyanto, SE., kembali memasukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi provinsi Sulawesi Barat. Berkas sengketa yang dimasukkan terkait permintaan informasi di badan publik MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) yang beralamat di Botteng Utara kabupaten Mamuju yang berada di naungan kantor Departemen Agama kabupaten Mamuju. Senin, 28/11/2020.

Pengajuan berkas penyelesaian sengketa Informasi dibenarkan oleh kepala Bidang Sengketa Informasi Ibu Darmawati dan menyampaikan bahwa berkas tersebut diterima Ibu Mala Dewi, S.Pd., bagian Sekretariat Komisi Informasi Bidang Sengketa Informasi Dinas Kominfo dan Persandian propinsi Sulawesi Barat yang berada dalam kompleks perkantoran Gubernur Sulaweai Barat.

Pengajuan sengketa yang diajukan oleh Koordinator Amperak Sulawesi Barat dilakukan setelah mengajukan permintaan Informasi kepada Kepala Sekolah MIN Botteng Utara pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan surat nomor : 073/AMPR-MMJ/79/X2020 dilanjutkan dengan surat keberatan tertanggal 4 November 2020 bernomor : 027/AMPR-MMJ/XI/2020 ditanda tangani oleh Aswan Hariyanto Korwil Amperak Sulawesi Barat.

Dihubungi Via Telpon Korwil Amperak mengatakan, “pengajuan sengketa diajukan setelah kami melakukan semua prosedur permintaan informasi yang diatur dalam regulasi yang ada. Sekolah MIN Botteng ini hanya awal saja nanti ada beberapa sekolah di Mamuju akan kami ajukan permintaan yang serupa sebagai acuan anggota Amperak dalam melaksanakan pemantauan dan pelaporan,” ujar Aswan Hariyanto.

Tanda terima pengajuan peemohonan Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik .

Disinggung tentang respon MIN Botteng terkait surat permintaan Informasi dan keberatan Aswan H. Menuturkan. “Ada Pihak yang mengaku mewakili MIN Botteng pernah menemui terkait dengan surat Amperak dan saya sampaikan bahwa Lembaga hanya membutuhkan Informasi sebagaimana tertuang dalam surat, kalau hal itu dipenuhi MIN Botteng maka persoalan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum ada kabarnya sedangkan kami juga kwatir jangan sampai nanti persoalan ini jadi kadaluarsa jika terlambat diajukan ke PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi).” Tuturnya Koordinator Amperak Sulawesi Barat.

“Kami faham munking pihak MIN Botteng punya alasan tersendiri hingga tidak mau memberikan informasi yang kami mohonkan bahkan terkesan diabaikan, tapi kami juga punya dasar regulasi sehubungan dengan permintaan yang kami ajukan. Nanti di persidangan biar Majelis yang menentukan karena kami hanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.” Pungkas Aswan Hariyanto. (arya).

 

 

‐–‐‐————————————————

Menurunkan Resiko saat

berada di Luar Rumah
Bantu hentikan penyebaran Covid-19 :

  • Jika anda harus berkumpul bersama orang lain, ajaklah bertemu di luar ruangan, atau pilih ruang terbuka dengan aliran yang baik
  • Tetap jaga jarak aman dari orang sekitar
  •  Dengarkan panduan lokal tentang keluar ke tempat umum.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *